Ketua MS Kutacane dan jajaran ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual

on .

on .

1

2

Kutacane – Senin (18/12/23), Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane mengikuti “Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual” di Ruang Media Center MS Kutacane Pukul 19.30 WIT atau 18.30 WIB s.d. selesai melalui media zoom. Pembinaan tersebut diikuti berdasarkan surat undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor 67/WKMA.Y/UND/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 dan Hal Pembinaan Teknis secara Virtual. Acara ini berlangsung 2 (dua) hari tanggal 18 dan 19 Desember 2023 yang diselenggarakan dari Ruang Grand Ballroom Lt. 1 Hotel The Natsepa Resort & Converence Center Ambon.

3 4

Dihari pertama pembinaan, ada 3 (tiga) pemateri yakni Panitera Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, dan Para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan tentang persoalan teknis dan administrasi yudisial dalam upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. ada lima  hal yang ingin disampaikan, yaitu : Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik, Beberapa persoalan dalam pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, Prosedur Baru Pengembalian Biaya Perkara karena adanya pencabutan perkara kasasi/PK, Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya dalam status Tahanan dan Persoalan Publikasi Putusan. Kemudian Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. memaparkan pembinaan kesekretariatan tentang Jumlah Hakim di 4 (empat) badan peradilan yang akan diisi oleh calon hakim dari jabatan analis perkara peradilan 2021 dan terkait kesejahteraan PPNPN. Kemudian persoalan Anggaran, Permasalah BMN, PNBP, JDIH, dan aplikasi-aplikasi yang baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan serta program unggulan dan prioritas bagian pemeliharaan saran informatika. Ketiga oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjelaskan, apa itu Profiling Integritas? Serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan dan lain-lain di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. "Jika engkau sudah berada di jalan yang benar, maka berlarilah. Jika sulit bagimu, berlari kecil lah, namun jangan pernah berbalik arah” tutup  Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (BP)