MS Kutacane Ikuti Bimbingan Teknis tentang “Kaidah-kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan” Secara Daring

on .

on .

 1

Kutacane – Jum`at (27/10/23), Mahkamah Syar`iyah Kutacane ikuti Bimbingan Teknis Lingkungan Peradilan Agama “Kaidah-kaidah Hukum Dalam Putusan yang Berkeadilan”. Wakil Ketua Sulyadi, S.H.I., M.H., Hakim Ibnu Mujahid, S.H., Panitera Muhammad Firdaus, S.H., M.H. dan Aparatur Bidang Kepaniteraan  ikuti Bimtek tersebut. Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut juga disiarkan langsung atau live streaming melalui Badilag TV dan dikuti oleh Hakim dan seluruh tenaga teknis Kepaniteraan Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Bimtek tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Dan dengan mengusung tema “Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan” bimtek kali ini menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H.

2 3

Pukul 08.30 WIB bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pembina Tenaga Teknis Badilag MA RI Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. mewakili Plt. Dirjen Badilag MA RI Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. mengakhiri bimtek dengan memberikan sebuah pesan bahwa “Integritas adalah memilih keberanian daripada kenyamanan, memilih kebenaran daripada kesenangan atau kemudahan, dan memilih menjalankan nilai-nilai daripada sekedar mengakuinya.” Ada Asas Hukum Umum dan Khusus, yakni: Asas Hukum Umum diantaranya: Asas lex posteriori derogat legi priori, asas lex speciali derogat legi generali, asas lex superior derogat legi inferior. Sedangkan Asas Hukum Khusus diantaranya: Asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, asas non-retroaktif.

4 5

Dalam bimtek ini untuk menunjang pemahaman materi dilakukan postest yang diikuti oleh seluruh peserta pukul 13.00 WIB s.d 17.00 WIB yang sebelumnya para peserta bimtek juga telah mengikuti pretest yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Oktober pukul 09.00 WIB s.d 14.00 WIB dengan jumlah soal 10 durasi 15 menit dan untuk sertifikat kegiatan bimtek tersebut dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (BP)