MS Kutacane ikuti hari ke - 2 (dua) Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual

on .

on .

1

Kutacane - Ketua MS Kutacane Heni Nurliana, S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua Sulyadi, S.H.I., M.H. serta bersama jajaran kembali mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara daring di Media Center MS Kutacane hari ke- 2 (dua) pada Selasa (29/8/2023). Dalam pembinaan yang digelar di Hotel Galaxy Banjarmasin Jl. Ahmad Yani, KM.2,5 No. 138 Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan berlangsung secara hybrid dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. pada hari kedua ini merupakan kelanjutan dari pembinaan yang telah dilaksanakan pada Senin, 28 Agustus 2023. Pada hari ke- 2 (dua) pembinaan teknis dan administrasi Yudisial yang diikuti oleh 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia kali ini dimulai pukul 14.30 WITA atau 13.30 WIB s.d. selesai diawali dengan pembinaan oleh Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Dalam pembinanannya menyampaikan materi terkait tentang beberapa persoalan teknis dan administrasi yudisial yaitu: 1. pembaruan beberapa ketentuan penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan ke Luar Negeri; 2. penyampaian laporan kasasi perkara pidanan yang terdakwanya dalam status tahanan; 3. beberapa persoalan dalam pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung; 4. prosedur baru pengembalian biaya perkara karena adanya pencabutan perkara kasasi/PK; dan 5. Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahkamah Agung berbasis Putusan Pengadilan bidang Hukum Komersial.

2

Pembinaan dilanjutkan oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H., yang juga sebagai Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan materi tentang mekanisme penanganan Hakim dan PNS yang terlibat tindak pidana. Penanganannya meliputi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara bagi hakim dilakukan dengan mekanisme pimpinan satker di tempat hakim bertugas mengusulkan dengan melampirkan surat perintah penahanan jika dilakukan penahanan atau surat dakwaan dan PHS jika tidak dilakukan penahanan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen masing-masing. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah pemberhentian sementara dengan mekanisme pimpinan satker melaporkan putusan BHT kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen masing-masing. Pada pemberhentian sementara PNS Teknis diusulkan dan melampirkan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahkamah Agung) melalui Dirjen masing-masing, serta pemberhentian PNS non teknis usulan langsung diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahakamah Agung). Untuk pemberhentian tetap maka pimpinan satker melaporkan putusan BHT kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

3 4

Berikutnya disampaikan oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang juga selaku Plt. Dirjen Badilag H. Bambang Mulyono, M.H. memaparkan terkait: 1. pengembangan kompetensi berupa klasikal dan non klasikal; 2. sumber pembelajaran dari widyaiswara, fasilitator, akademisi, praktisi, internal, dll; 3. pembelajaran blended learning dan full e-learning; dan 4. berorientasi pada kebutuhan nasional. Sedangkan pada materi tentang Badan Peradilan Agama, Plt. Dirjen Badilag menyampaikan tentang implementasi SIPP dan aplikasi pendukungnya. Kedua, beliau menyampaikan tentang hakikat WBK/WBBM. Ketiga tentang nilai-nilai pelayanan publik dalam upaya peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur peradilan dalam mewujukan pelayanan prima. Beliau menambahkan, “Sebaik apapun sebuah SISTEM tetaplah peluang terjadinya penyimpangan, sebab yang membatasi untuk tidak melakukan penyimpangan adalah MORAL dan NILAI yang diyakini oleh orang itu.”

5 6

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial tersebut diakhiri oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. selaku Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan menyampaikan terkait penguatan integritas melalui pemanfaatan teknologi informasi menuju badan peradilan yang agung. Dalam pemarannya, beliau mengingatkan tentang komitmen Mahkamah Agung yaitu transparan dan akuntabel, pemanfaatan teknologi informasi dan aksesibilitas. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan terdapat 5 (lima) inovasi aplikasi terbaru MA yaitu smart majelis, court live streaming, satu jari ditjen badilum, lentera versi 2.0, dan e-iplans. (BP)