MS Kutacane Lakukan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dengan Kepaniteraan
KUTACANE – Senin (08/05/2023) Mahkamah Syar'iyah Kutacane melukukan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik”.
![]() |
![]() |
Materi disampaikan oleh Wakil Ketua Sulyadi, S.H.I, M.H. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Yaitu Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara. selanjutnya Panitera MS Kutacane, Muhammad Firdaus, S.H., M.H. juga menyampaikan tentang persidangan elektronik (e-Litigasi) dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui PTSP. Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khususnya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh Pengaju.
![]() |
![]() |
Selanjutnya Ketua MS Kutacane, menegaskan mengenai perubahan pasal 15 dan pasal 17 pada Perma tersebut yaitu tentang Panggilan/Pemberitahuan secara elektronik dan tentang domisili para pihak secara elektronik didalam ataupun diluar negeri kemudian ditutu dengan perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum. (BP)