MS Kutacane ikuti Sosialisasi “Pembaruan SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan e-Court Versi 5.0.0”.
ms-kutacane.go.id | Selasa, 4 April 2023 MS Kutacane mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.00 secara virtual. Acara ini diikuti oleh Wakil Ketua yakni Sulyadi, S.H.I., M.H., Panitera, Muhammad Firdaus, S.H., M.H., Panitera Pengganti Mhd. Dwi Simon, Panmud Jinayat Suherdi, Panmud Permohonan Raika Wahidini, petugas PTSP serta e-Court dan petugas Meja 3. Sosialisasi ini berdasarkan surat nomor 37/Und/Bua.5/HM.02.3/IV/2023 Hal Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0.
Sosialisasi ini didasari oleh Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 670/SEK/HM.02.3/3/2023 tanggal 31 Maret 2023 Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0 dan aplikasi e-Court versi 5.0.0. Pada update ini perlu diperhatikan hal hal sebagai berikut :
1. Penyempurnaan Fitur pada aplikasi SIPP pada proses pembaruan;
2. Melakukan pencadangan sebelum menjalankan proses pembaruan aplikasi;
3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama Wajib melakukan Proses Pembaruan;
4. Pengadilan Tingkat Banding untuk mendukung pembaruan SIPP pada satker Tingkat pertama di wilayahnya.
Perubahan secara umum e-Court V 5.0.0 adalah halaman depan, pesan notifikasi melalui whatsapp, penambahan menu pendaftaran, konfigursi aplikasi, surat tercatat (POS), Penambahan Fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan perkara. Perubahan pada Lingkungan Peradilan Agama SIPP V.5.20 antara lain:
1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan;
2. Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat;
3. Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin;
4. Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah;
5. Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami;
6. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi;
7. Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf;
8. Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak;
9.Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak;
10. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah;
11. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak;
12. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan;
13. Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah.
Pada sosialisasi ini juga dijelaskan perubahan perubahan dari versi sebelumnya dan bagaimana cara menjalankannya. Versi terbaru ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar proses pengoperasian baik Aplikasi SIPP maupun Aplikasi e-Court. (BP)