Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, MS Kutacane Terima Kunjungan Silaturahmi Sekda Aceh Tenggara

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar'iyah Kutacane menerima kunjungan silaturahmi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka mempererat sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kunjungan yang berlangsung di kantor Mahkamah Syar'iyah Kutacane tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, dengan fokus pembahasan pada berbagai kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan layanan peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai upaya peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik, di antaranya pengembangan area bermain anak, penyediaan ruang laktasi, serta berbagai fasilitas lainnya yang bertujuan memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane menyampaikan bahwa ketersediaan fasilitas yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian penting dari komitmen lembaga dalam menghadirkan pelayanan yang prima. Selain mendukung kenyamanan pengunjung, fasilitas tersebut juga menjadi wujud nyata pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyambut baik berbagai upaya yang dilakukan Mahkamah Syar'iyah Kutacane dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan diharapkan dapat terus terjalin guna mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih efektif, humanis, dan berkualitas.
Melalui pertemuan ini, Mahkamah Syar'iyah Kutacane dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan berbagai kebutuhan masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi secara optimal sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin nyaman, ramah, dan berdaya guna.
(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)