berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Prosedur Pengambilan Produk

on .

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK (AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan
Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar).
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
Fotokopi KTP yang masih berlaku.

 

 

 

MSKC|TIM IT@2021

Tata Tertib Persidangan

on .

TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
    Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  2. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  3. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
    Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  4. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  6. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Daftar Mantan Pimpinan

on .

KETUA MAHKAMAH SYAR`IYAH KUTACANE DARI MASA KE MASA

 NO                 FOTO              NAMA DARI TAHUN SAMPAI TAHUN
 1

zainudin nawy

 H. ZAINUDDIN NAWY SEBELUM 1980  1980 
 2

hasyim

 Drs. HASYIM SYAH SELIAN 1980 1990 
 3

sudirman

 Drs. SUDIRMAN ARIF 1990 1998 
 4

 adnan

 Drs. ADNAN GADE 1998 2003 
 5

zein

 Drs. AHMAD ZEIN 2003 2007 
 6

akrim

 Drs. A. KARIM 2007  2010 
7

un

Drs. USMAN SYAMAUN, S.H.  2010  2013 
8

husaini

Drs. HUSANI, S.H., M.H.  2013  2017 
9

mardiah

 Drs. MARDIAH, S.H., M.H. 2018  2018 
10

MAMAN ABDUR RAHMAN, S.H.I., M.HUM. 2019 2020
11

Foto Heni Nurliana merah

HENI NURLIANA, S.Ag., M.H. 2020 2023
12

KetuaSwandi

T. SWANDI, S.H.I., M.H. 2023 Sekarang